Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Hukum

Tudingan Kubu 01 kepada Erick Thohir Dimentahkan MK

SELASA, 23 APRIL 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, dalil yang diangkat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Atas dasar itu, MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin, di Jakarta, Senin (22/4)).


Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01 tersebut menyebut Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.

Kubu Anies dan Muhaimin membawa sebuah peristiwa ke sidang MK sebagai bukti tuduhan mereka, yaitu ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2024.

Saat dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan perkara sengketa Pilpres menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut.

Berdasarkan kajian awal, tutur Arsul, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.

"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul.

Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya