Berita

Wakil Ketua TKN yang juga Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, memberikan pernyataan kepada awak media di Media Center (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Pertemuan Prabowo-Megawati Tinggal Cocokkan Waktu

SENIN, 22 APRIL 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan mewujudkan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Hal ini dipastikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, usai mendengar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

"Sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya, semoga agenda ini tidak lama lagi akan disampaikan kepada publik," kata Muzani di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Lanjut Muzani, pertemuan dengan Megawati adalah bagian dari upaya rekonsiliasi dalam menyongsong pemerintahan mendatang. Tidak menutup kemungkinan, partai dari luar koalisi akan bergabung usai keputusan MK.

Hal ini, lanjut Muzani, sesuai dengan misi Prabowo yang akan merangkul seluruh pihak untuk menjalankan program kerja yang telah direncanakan.

Namun demikian, soal waktu pasti kapan pertemuan Prabowo-Megawati diwujudkan, Muzani belum bisa memberitahu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh dalil Paslon 01 dan 03 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Menurut dia, seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 01 dan 03 tidak terbukti dalam fakta persidangan. Dalil bahwa ada kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” katanya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya