Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Cuci Uang hingga Rp20 M, Ini Aset-aset Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang Disita KPK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini dilakukan karena Eko diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang jumlahnya mencapai Rp20 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4).

Dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Sedangkan perkara TPPU, Eko diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp20 miliar.

"Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang," pungkas Ali.

Kasus gratifikasi Eko Darmanto ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis. Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatan tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta ada yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya