Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Cuci Uang hingga Rp20 M, Ini Aset-aset Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang Disita KPK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini dilakukan karena Eko diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang jumlahnya mencapai Rp20 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4).

Dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Sedangkan perkara TPPU, Eko diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp20 miliar.

"Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang," pungkas Ali.

Kasus gratifikasi Eko Darmanto ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis. Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatan tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta ada yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya