Berita

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD/RMOL

Politik

Mahfud MD: Demi Keadaban Hukum, Kami Terima Putusan MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini semata-mata demi menjaga keadaban hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD kepada wartawan seusai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin sore (22/4).

“Kalau ada perkara hasilnya vonis, dan vonisnya hari ini. Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum,” kata Mahfud.


Mantan Menko Polhukam RI ini menyebut, upaya menjaga keadaban hukum itu setidaknya harus ditunjukan dengan sikap sportif. Sehingga, ketika proses hukum sudah ditemukan hasilnya maka harus diterima.

“Ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan bahwa berbagai upaya hukum sudah dilakukan oleh paslon 3 hingga berakhir pada sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. Oleh karenanya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Pertama, proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi. Karena keputusan tentang hasil pilpres itu harus melalui MK, kalau tidak ada perkara MK memberitahu ke KPU bahwa tidak ada perkara itu namanya konfirmasi,” kata mantan Ketua MK ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya