Berita

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD/RMOL

Politik

Mahfud MD: Demi Keadaban Hukum, Kami Terima Putusan MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini semata-mata demi menjaga keadaban hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD kepada wartawan seusai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin sore (22/4).

“Kalau ada perkara hasilnya vonis, dan vonisnya hari ini. Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum,” kata Mahfud.


Mantan Menko Polhukam RI ini menyebut, upaya menjaga keadaban hukum itu setidaknya harus ditunjukan dengan sikap sportif. Sehingga, ketika proses hukum sudah ditemukan hasilnya maka harus diterima.

“Ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan bahwa berbagai upaya hukum sudah dilakukan oleh paslon 3 hingga berakhir pada sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. Oleh karenanya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Pertama, proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi. Karena keputusan tentang hasil pilpres itu harus melalui MK, kalau tidak ada perkara MK memberitahu ke KPU bahwa tidak ada perkara itu namanya konfirmasi,” kata mantan Ketua MK ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya