Berita

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani (tengah), di Media Center (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Kubu Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Pihak Hormati Putusan MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu 2024. Termasuk juga menghormati ikhtiar yang dilakukan pasangan calon 01 dan 03.

"Ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah final dan mengikat," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1 Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Di satu sisi, Muzani juga menyebut perjuangan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan sebuat ikhtiar yang berhak dilakukan oleh setiap anak bangsa.


"Dengan keputusan MK, di mana pasangan 02 yakni pasangan capres Haji Prabowo Subianto bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pemenang dalam Pilpres 2024 yang baru kemarin kita laksanakan," papar Muzani.

"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan, dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 01 dan 03 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan Majelis Hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Menurut dia, seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 01 dan 03 tidak terbukti dalam fakta persidangan. Dalil bahwa ada kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya