Berita

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, usai putusan sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Ganjar: Selamat Bekerja, Pemenang

SENIN, 22 APRIL 2024 | 16:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada pihak yang dinyatakan menang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, apapun keputusan MK, kami sepakat menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).


Ganjar berharap para pemenang Pilpres 2024 bisa menjalankan amanah dengan baik dan menunaikan pekerjaan rumah (PR) Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” harapnya.

Ganjar juga berterima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Ia juga menghaturkan terima kasih kepada pendukung Ganjar-Mahfud yang telah berjuang hingga titik darah penghabisan melalui gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.

“Ya prosesnya sudah berjalan, saya, Pak Mahfud, dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat, dan tentu para hakim,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya