Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Sabu 1 Kg Belum Diproses, Napi Narkoba di Tangerang Bersiap Bebas

SENIN, 22 APRIL 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus temuan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram yang melibatkan seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II Pemuda Tangerang, Banten, Armantha Ginting, hingga kini belum masuk proses peradilan. Padahal, Armantha akan segera menghirup udara bebas pada akhir bulan ini.

Armantha diduga mendapatkan 1 kg sabu tersebut dari sipir penjara bernama Ramston Malau pada 2017 silam.

Armantha sendiri merupakan salah satu narapidana di lapas tersebut karena tersandung kasus narkoba. Kini ia diketahui akan mendapatkan status kebebasan pada 23 April 2024.


Menjelang kebebasan Armantha, sejumlah pihak mendesak adanya pengungkapan kasus lainnya yang disebut belum tuntas hingga sekarang. Salah satunya dari kerabat korban penganiayaan Armantha di dalam lapas.

Selama berada di lapas, Armantha disebut kerap melakukan penganiayaan terhadap penghuni lain dan mendapatkan keleluasaan lebih. Hingga diduga ikut mengendalikan transaksi narkoba di dalam lapas.

"Armantha ini sebenarnya sudah disidang untuk kasus narkoba. Akan tetapi untuk kasus lainnya berupa temuan sabu 1 kilogram ini, dia belum diadili," ujar salah seorang kerabat korban, Tarnando Kumar, Senin (22/4).

Tarnando menuturkan, Armantha telah menjelma menjadi sosok bos besar di lapas tersebut. Selain mendapatkan keistimewaan, ia disebut-sebut kerap memukuli para penghuni lapas lainnya.

"Dia itu menguasai lapas tersebut, buktinya dia bisa mendapatkan remisi padahal dia melakukan tambahan perkara. Oknum petugas diam dan hanya tutup mata saja karena dibayar sama dia," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Tarnando, Armantha juga disebut sudah mempersiapkan pengacara dan organisasi masyarakat (ormas), untuk berjaga-jaga melakukan aksi jika kebebasannya terhambat.

"Dia sudah siapkan 500 orang untuk membuat ricuh jika kepulangannya terhambat," tutur Tarnando.

Kini, pihak korban penganiayaan menuntut keadilan dan meminta agar Armantha kembali diadili untuk kasus yang belum tuntas tersebut.

“Korban penganiayaan berani dan siap jika memang dimintai keterangan,” tandas Tarnando.

Pada 2017, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten, yang melibatkan oknum sipir penjara, Ramston Malau. Sabu yang masuk ke dalam penjara disebut-sebut pesanan dari Armanta Ginting yang merupakan napi narkoba di lapas tersebut.

Awal pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang.

Dari informasi tersebut, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba.
Bahkan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki mereka lantaran dianggap melawan saat diringkus.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan Ramston bahwa barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Dari informasi itu, polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armantha Ginting.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya