Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Sabu 1 Kg Belum Diproses, Napi Narkoba di Tangerang Bersiap Bebas

SENIN, 22 APRIL 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus temuan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram yang melibatkan seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II Pemuda Tangerang, Banten, Armantha Ginting, hingga kini belum masuk proses peradilan. Padahal, Armantha akan segera menghirup udara bebas pada akhir bulan ini.

Armantha diduga mendapatkan 1 kg sabu tersebut dari sipir penjara bernama Ramston Malau pada 2017 silam.

Armantha sendiri merupakan salah satu narapidana di lapas tersebut karena tersandung kasus narkoba. Kini ia diketahui akan mendapatkan status kebebasan pada 23 April 2024.


Menjelang kebebasan Armantha, sejumlah pihak mendesak adanya pengungkapan kasus lainnya yang disebut belum tuntas hingga sekarang. Salah satunya dari kerabat korban penganiayaan Armantha di dalam lapas.

Selama berada di lapas, Armantha disebut kerap melakukan penganiayaan terhadap penghuni lain dan mendapatkan keleluasaan lebih. Hingga diduga ikut mengendalikan transaksi narkoba di dalam lapas.

"Armantha ini sebenarnya sudah disidang untuk kasus narkoba. Akan tetapi untuk kasus lainnya berupa temuan sabu 1 kilogram ini, dia belum diadili," ujar salah seorang kerabat korban, Tarnando Kumar, Senin (22/4).

Tarnando menuturkan, Armantha telah menjelma menjadi sosok bos besar di lapas tersebut. Selain mendapatkan keistimewaan, ia disebut-sebut kerap memukuli para penghuni lapas lainnya.

"Dia itu menguasai lapas tersebut, buktinya dia bisa mendapatkan remisi padahal dia melakukan tambahan perkara. Oknum petugas diam dan hanya tutup mata saja karena dibayar sama dia," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Tarnando, Armantha juga disebut sudah mempersiapkan pengacara dan organisasi masyarakat (ormas), untuk berjaga-jaga melakukan aksi jika kebebasannya terhambat.

"Dia sudah siapkan 500 orang untuk membuat ricuh jika kepulangannya terhambat," tutur Tarnando.

Kini, pihak korban penganiayaan menuntut keadilan dan meminta agar Armantha kembali diadili untuk kasus yang belum tuntas tersebut.

“Korban penganiayaan berani dan siap jika memang dimintai keterangan,” tandas Tarnando.

Pada 2017, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten, yang melibatkan oknum sipir penjara, Ramston Malau. Sabu yang masuk ke dalam penjara disebut-sebut pesanan dari Armanta Ginting yang merupakan napi narkoba di lapas tersebut.

Awal pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang.

Dari informasi tersebut, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba.
Bahkan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki mereka lantaran dianggap melawan saat diringkus.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan Ramston bahwa barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Dari informasi itu, polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armantha Ginting.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya