Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Sabu 1 Kg Belum Diproses, Napi Narkoba di Tangerang Bersiap Bebas

SENIN, 22 APRIL 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus temuan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram yang melibatkan seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II Pemuda Tangerang, Banten, Armantha Ginting, hingga kini belum masuk proses peradilan. Padahal, Armantha akan segera menghirup udara bebas pada akhir bulan ini.

Armantha diduga mendapatkan 1 kg sabu tersebut dari sipir penjara bernama Ramston Malau pada 2017 silam.

Armantha sendiri merupakan salah satu narapidana di lapas tersebut karena tersandung kasus narkoba. Kini ia diketahui akan mendapatkan status kebebasan pada 23 April 2024.


Menjelang kebebasan Armantha, sejumlah pihak mendesak adanya pengungkapan kasus lainnya yang disebut belum tuntas hingga sekarang. Salah satunya dari kerabat korban penganiayaan Armantha di dalam lapas.

Selama berada di lapas, Armantha disebut kerap melakukan penganiayaan terhadap penghuni lain dan mendapatkan keleluasaan lebih. Hingga diduga ikut mengendalikan transaksi narkoba di dalam lapas.

"Armantha ini sebenarnya sudah disidang untuk kasus narkoba. Akan tetapi untuk kasus lainnya berupa temuan sabu 1 kilogram ini, dia belum diadili," ujar salah seorang kerabat korban, Tarnando Kumar, Senin (22/4).

Tarnando menuturkan, Armantha telah menjelma menjadi sosok bos besar di lapas tersebut. Selain mendapatkan keistimewaan, ia disebut-sebut kerap memukuli para penghuni lapas lainnya.

"Dia itu menguasai lapas tersebut, buktinya dia bisa mendapatkan remisi padahal dia melakukan tambahan perkara. Oknum petugas diam dan hanya tutup mata saja karena dibayar sama dia," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Tarnando, Armantha juga disebut sudah mempersiapkan pengacara dan organisasi masyarakat (ormas), untuk berjaga-jaga melakukan aksi jika kebebasannya terhambat.

"Dia sudah siapkan 500 orang untuk membuat ricuh jika kepulangannya terhambat," tutur Tarnando.

Kini, pihak korban penganiayaan menuntut keadilan dan meminta agar Armantha kembali diadili untuk kasus yang belum tuntas tersebut.

“Korban penganiayaan berani dan siap jika memang dimintai keterangan,” tandas Tarnando.

Pada 2017, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten, yang melibatkan oknum sipir penjara, Ramston Malau. Sabu yang masuk ke dalam penjara disebut-sebut pesanan dari Armanta Ginting yang merupakan napi narkoba di lapas tersebut.

Awal pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang.

Dari informasi tersebut, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba.
Bahkan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki mereka lantaran dianggap melawan saat diringkus.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan Ramston bahwa barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Dari informasi itu, polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armantha Ginting.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya