Berita

Sidang sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024/RMOL

Politik

Netralitas Pj Kepala Daerah jadi Satu Alasan Saldi Isra Dissenting Opinion

SENIN, 22 APRIL 2024 | 15:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dalam Pilpres 2024 dijadikan salah satu alasan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat banyak laporan kepada pengawas pemilu terkait netralitas penjabat kepala daerah karena dinilai memihak kepada salah satu pasangan calon," kata Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Selain itu, pengerahan kepala desa pun menjadi fakta yang dilaporkan dan juga muncul di persidangan," sambungnya.


Saldi mengurai telah menemukan bukti adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah dalam keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga fakta yang terungkap di persidangan.

"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi.

"Adapun bentuk ketidaknetralan penjabat kepala daerah, di antaranya, berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN," sambungnya.

Selain itu, ada pula pembagian bantuan sosial atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas pasangan calon tertentu, penyelenggaran kegiatan massal dengan mengenakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kantor-kantor pemerintah daerah, serta ajakan untuk memilih pasangan calon di media sosial dan gedung milik pemerintah.

Terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa, antara lain, seperti di Jakarta dan Jawa Tengah.

Saldi mengatakan, berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti. Terhadap laporan yang terbukti tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Berkaitan dengan ketidaknetralan tersebut, KASN telah merilis hasil survei pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa sebagian penjabat kepala daerah dinilai belum optimal dalam mengawal netralitas ASN.

"Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas. Sementara itu, sebagian laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dinilai tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materil. Namun, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud," katanya.

Menurutnya, Bawaslu dapat dianggap menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan penyelenggaraan negara.

"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Oleh sebab itu, kata Saldi, perlu dipertimbangkan majelis hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi.

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya