Berita

KPK akan mengecek kebenaran kabar bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sedang dirawat karena sakit/Net

Hukum

KPK Bakal Cek Kebenaran Gus Muhdlor Sakit

SENIN, 22 APRIL 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Informasi yang menyebut Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sedang dirawat karena sakit tidak begitu saja percaya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ada surat sakit. KPK pun akan segera melakukan pengecekan terhadap kebenaran alasan sakit Gus Muhdlor.

"Informasi terakhir yang kami terima, tim penyidik segera cek sakit yang bersangkutan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/4).

Setelah mengecek, KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan dan memanggil kembali Gus Muhdlor sebagai tersangka.


"Setelahnya segera kami jadwalkan dan panggil kembali," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Jumat pekan ini (26/4).

Gus Muhdlor sebelumnya mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada Jumat kemarin (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai sembuh.

Merespons hal tersebut, KPU pun mengingatkan dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat rawat untuk tidak berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/4).

Ali menilai, dari surat tersebut saja, pihaknya menganalisis bahwa keterangannya kurang begitu jelas. Untuk itu, KPK mengingatkan agar dokter yang membuat surat rawat inap tersebut dapat kooperatif.

"Karena kita tahu ada perkara juga dulu yang KPK kemudian lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya