Berita

KPK akan mengecek kebenaran kabar bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sedang dirawat karena sakit/Net

Hukum

KPK Bakal Cek Kebenaran Gus Muhdlor Sakit

SENIN, 22 APRIL 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Informasi yang menyebut Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sedang dirawat karena sakit tidak begitu saja percaya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ada surat sakit. KPK pun akan segera melakukan pengecekan terhadap kebenaran alasan sakit Gus Muhdlor.

"Informasi terakhir yang kami terima, tim penyidik segera cek sakit yang bersangkutan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/4).

Setelah mengecek, KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan dan memanggil kembali Gus Muhdlor sebagai tersangka.


"Setelahnya segera kami jadwalkan dan panggil kembali," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Jumat pekan ini (26/4).

Gus Muhdlor sebelumnya mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada Jumat kemarin (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai sembuh.

Merespons hal tersebut, KPU pun mengingatkan dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat rawat untuk tidak berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/4).

Ali menilai, dari surat tersebut saja, pihaknya menganalisis bahwa keterangannya kurang begitu jelas. Untuk itu, KPK mengingatkan agar dokter yang membuat surat rawat inap tersebut dapat kooperatif.

"Karena kita tahu ada perkara juga dulu yang KPK kemudian lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya