Berita

Hakim Konstitusi/Ist

Politik

Hakim Saldi Isra Dissenting Opinion: Seharusnya MK Perintahkan PSU

SENIN, 22 APRIL 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tiga Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat hukum  terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat yakni hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara, hakim lainnya Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani memiliki satu pendapat yakni menolak gugatan.

Dalam pemaparan dissenting opinion-nya, Saldi Isra menyampaikan bahwa seharusnya Majelis Hakim MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan pertimbangan adanya dalil Pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.


"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra dalam keterangannya di persidangan.

Menurutnya, konstrain waktu dalam proses pembuktian dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden sangat terbatas dan relatif singkat.

Ia menilai seharusnya majelis hakim memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu wajib didahulukan.

"Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, saya memandang bahwa karakteristik pembuktian tersebut harus ditempatkan dalam kerangka untuk memberikan atau menumbuhkan keyakinan hakim dengan menggunakan standar yang tidak mungkin disamakan persis dengan pembuktian materil yang secara ketat menggunakan prinsip beyond a reasonable doubt," kata Saldi.

Saldi menambahkan hakim MK perlu memutuskan dengan bukti yang kuat disertai fakta hukum di persidangan.

"Namun demikian, hakim tidak boleh memutus tanpa adanya dasar bukti sama sekali. Akan tetapi seorang hakim konstitusi dapat memutus sepanjang bukti yang ada dan fakta yang diperoleh dalam persidangan masih relevan serta menambah keyakinan pada diri hakim dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945," tutup Saldi.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya