Berita

Hakim Konstitusi/Ist

Politik

Hakim Saldi Isra Dissenting Opinion: Seharusnya MK Perintahkan PSU

SENIN, 22 APRIL 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tiga Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat hukum  terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat yakni hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara, hakim lainnya Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani memiliki satu pendapat yakni menolak gugatan.

Dalam pemaparan dissenting opinion-nya, Saldi Isra menyampaikan bahwa seharusnya Majelis Hakim MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan pertimbangan adanya dalil Pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.


"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra dalam keterangannya di persidangan.

Menurutnya, konstrain waktu dalam proses pembuktian dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden sangat terbatas dan relatif singkat.

Ia menilai seharusnya majelis hakim memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu wajib didahulukan.

"Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, saya memandang bahwa karakteristik pembuktian tersebut harus ditempatkan dalam kerangka untuk memberikan atau menumbuhkan keyakinan hakim dengan menggunakan standar yang tidak mungkin disamakan persis dengan pembuktian materil yang secara ketat menggunakan prinsip beyond a reasonable doubt," kata Saldi.

Saldi menambahkan hakim MK perlu memutuskan dengan bukti yang kuat disertai fakta hukum di persidangan.

"Namun demikian, hakim tidak boleh memutus tanpa adanya dasar bukti sama sekali. Akan tetapi seorang hakim konstitusi dapat memutus sepanjang bukti yang ada dan fakta yang diperoleh dalam persidangan masih relevan serta menambah keyakinan pada diri hakim dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945," tutup Saldi.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya