Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur/Istimewa

Politik

MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

SENIN, 22 APRIL 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan untuk mengadili pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagaimana Pasal 461 ayat 1 juncto Pasal 463 ayat 1 UU Pemilu.

Demikian penjelasan Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang agenda pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

“Dalam konteks ini, Mahkamah (Konstitusi) bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” kata Ridwan.


Kendati begitu, Ridwan menegaskan, meski MK tidak terkait dengan hal-hal yang jadi kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara.

“Sehingga, dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” jelasnya.

Secara konkret, Ridwan menyatakan posisi MK terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan, penilaian, dan penindasan dengan memberikan keputusan/rekomendasi sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang kali ini, MK akan membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Dua perkara itu diajukan oleh Pemohon 1, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Pemohon 2 kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya