Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin: Impor Tidak Dilarang, hanya Diatur Volumenya

SENIN, 22 APRIL 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan saat ini telah tersedia Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas industri yang diatur sesuai arahan Presiden.
 
Menurutnya, penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya.


"Baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," kata Febri, dikutip Senin (22/4).

Ia juga menjelaskan, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya.

Permenperin yang mengatur mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, proses permintaan impor produk-produk itu sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan untuk komoditas ban, saat ini masih dalam proses pengundangan dalam berita negara

Ia juga menjelaskan komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sementara untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan yang cepat dengan kurun waktu maksimal lima hari kerja.
 
Selain itu ia mengatakan Kemenperin terus berupaya maksimal untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek dengan mengacu pada kebutuhan dan produksi nasional.

Dia menambahkan, dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan larangan terbatas (lartas) untuk produk-produk yang sudah siap.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.

"Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujar Febri.

Upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, terus dijalankan, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.

"Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya