Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin: Impor Tidak Dilarang, hanya Diatur Volumenya

SENIN, 22 APRIL 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan saat ini telah tersedia Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas industri yang diatur sesuai arahan Presiden.
 

Menurutnya, penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya.

"Baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," kata Febri, dikutip Senin (22/4).

Ia juga menjelaskan, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya.

Permenperin yang mengatur mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, proses permintaan impor produk-produk itu sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan untuk komoditas ban, saat ini masih dalam proses pengundangan dalam berita negara

Ia juga menjelaskan komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sementara untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan yang cepat dengan kurun waktu maksimal lima hari kerja.
 
Selain itu ia mengatakan Kemenperin terus berupaya maksimal untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek dengan mengacu pada kebutuhan dan produksi nasional.

Dia menambahkan, dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan larangan terbatas (lartas) untuk produk-produk yang sudah siap.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.

"Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujar Febri.

Upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, terus dijalankan, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.

"Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat," pungkasnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya