Berita

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Pengamat: Membatalkan Kemenangan Prabowo-Gibran Nihil

SENIN, 22 APRIL 2024 | 02:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil terakhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memfinalkan putusan Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Gugatan kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) untuk membatalkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap sulit dikabulkan hakim MK.

“Saya kira sengketa pilpres yang menolak bahkan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang meraup 96,2 juta pemilih akan nihil atau zero,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (21/4).


Menurut dia, MK tidak memutuskan soal tahapan dan sistem Pemilu, tapi sengketa hasil akhir yang diumumkan KPU.
 
“Bisa saja 8 hakim akan menolak tuduhan tak berdasar dengan membawa politik bansos dan batas usia Gibran. Saya kira secara esensi, substansial dan eksistensial maka  gugatan sengketa pemilu ini tak akan berpengaruh dalam menetapkan Prabowo sebagai pemenang pilpres,” jelasnya.

Kemenangan Prabowo-Gibran saat dibacakan KPU meraup suara 96.214.691 suara atau 58,58 persen. Selanjutnya, di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dengan persentase 24,94 persen.

Lalu, jumlah suara sah pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara atau 16,47 persen,

“Kan, bukan saja penghitungan melalui Sirekap. Kan ada audit serta suara yang dihitung secara manual. Apa yang harus dipersoalkan? Apalagi pasangan 01 dan 03  memiliki saksi-saksi dan ini tak bisa dibohongi atau direkayasa,” tegas Jerry.

“Bagaimana mungkin pasangan 02 akan berbuat curang kebanyakan kepala daerah di Indonesia dari PDIP mana mungkin ada kecurangan. Justru pasangan 01 dan 03 di sejumlah tempat terindikasi melakukan kecurangan,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya