Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

TKS Prabowo-Gibran Dorong MK Dirikan Dewan Etik Nasional

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 23:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kekisruhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu disikapi bijak dengan mendorong pemerintah mendirikan dewan etik nasional yang berfungsi sebagai pengontrol hukum di Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Tim Kampanye Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham ihwal banyaknya elemen masyarakat yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, semangat dan tujuan kubu rival Prabowo-Gibran mengajukan perkara sengketa Pilpres 2024 tak lain agar ke depan MK independen dalam memutus suatu perkara.


Hal itu lantaran MK dianggap curang sejumlah kalangan masyarakat atas keluarnya Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 yang melegitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Oleh sebab itu, guna membersihkan marwah MK, perlu dibentuk Dewan Etik Nasional sebagai pengontrol.

“Pikiran-pikiran yang disampaikan teman-teman 01 dan 03 apakah terbuang? Tidak. Niatnya mereka dengan kita sama. Apa? Perbaikan ke depan. Dalam rangka perbaikan ke depan, maka sekali lagi MK membuat rekomendasi,” ucap Idrus Marham ketika ditemui di kawasan Senayan, Minggu (21/4).

“Rekomendasinya apa? Segera bentuk dewan etik nasional sebagai tindak lanjut dari Tap MPR No 6/2001, tentang etika kehidupan bangsa,” tambahnya menegaskan.

Selain itu, dia meminta agar menata sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan dilakukan harmonisasi UUD 1945.

"Kemudian yang kedua segera rekomendasikan penataan ketatanegaraan sistem politik, sistem kepartaian melalui amandemen UUD 45 melalui harmonisasi aturan peraturan perundang-undangan yang ada itu,” jelasnya.

"Jadi sekarang kita sama-sama berpikir. Jadi apa yang dipikirkan teman-teman itu juga kita pikirkan bersama. Tapi jangan di sini, sudah dipangkas, di sini jangan (hanya) ngomong, harus ada keberanian,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya