Berita

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dalam kanal YouTube Indikator Politik Indonesia/Repro

Hukum

Pakar Hukum Puji Strategi Penyidik Usut Aliran Korupsi Timah

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 sebagaimana ditangani Kejaksaan Agung terlihat berupaya memulihkan keuangan negara.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dalam melihat kinerja Kejagung yang telah menetapkan 16 tersangka dan menyita sejumlah aset dalam kasus timah.

“Kemampuan penyidik mengoptimalisasikan strategi pengungkapan aset itu sangat luar biasa. Kejaksaan jeli menyita aset untuk memulihkan keuangan negara," kata Hibnu dikutip dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Minggu (21/4).


Hibnu melihat ada progres yang diperlihatkan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, pengusutan tidak sekadar menghitung kerugian materiil, tapi juga memasukkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejagung telah memblokir rekening para tersangka, bahkan termasuk istri salah satu tersangka, Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Kejagung juga telah menyita sejumlah aset tersangka yang kini berjumlah 16 orang. Di awal pengusutan, Kejagung menyita aset salah satu tersangka Helena Lim hingga Rp33 Miliar yang diduga berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Tersangka lain, Harvey Moeis juga tidak luput dari radar Kejagung. Sejumah barang mewah ikut disita, mulai dari mobil Rolls-Royce, Mini Cooper, jam tangan mewah, Lexus, Toyota Vellfire dan beberapa lainnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya