Berita

Kejagung sita 4 Smelter dan puluhan alat berat/Ist

Hukum

Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 11:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas tanah 238.848 meter persegi serta alat berat lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) didampingi tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (21/4).


Smelter yang disita adalah smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi, smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita 51 unit excavator, dan 3 unit bulldozer.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kejagung pun telah bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang disebabkan pertambangan timah dalam kasus tersebut. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.



Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya