Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

SDR Prediksi MK Tolak Permohonan Pemohon PHPU

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mengingat, para pemohon dalam hal ini Capres-Cawapres Nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres Nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya berpaku pada argumentasi proses Pemilu 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, MK akan menolak permohonan pemohon karena para pemohon hanya berpaku pada argumentasi proses, jauh dari sengketa hasil Pemilu 2024.

"Menurut saya, dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 ini, sepertinya Mahkamah akan menolak permohonan pemohon. PHPU Pilpres 2024 sulit untuk mengubah hasil Pilpres," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).


Namun demikian, kata Hari, publik berharap ada kejutan dari MK pada hasil putusan yang akan dibacakan pada Senin besok (22/4). Di mana, publik berharap MK bakal memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah.

"Dan kemungkinan MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres," tutur Hari.

Hari menilai, selama proses persidangan PHPU, MK tidak hanya terpaku pada persoalan waktu penyelesaian perkara, tetapi juga menghadirkan substansi dari pokok permohonan. Dan publik patut mengapresiasi keseriusan ini.

"Cara hakim Mahkamah memeriksa perkara PHPU Pilpres 2024 patut kita apresiasi, sebagai cara untuk menghidupkan suasana persidangan, sehingga semua dalil gugatan mendapatkan jawaban dari kesaksian dan fakta yang ada di lapangan. Dengan demikian, gugatan tidak kering dan persidangan menjadi semakin hidup," pungkas Hari.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya