Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

SDR Prediksi MK Tolak Permohonan Pemohon PHPU

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mengingat, para pemohon dalam hal ini Capres-Cawapres Nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres Nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya berpaku pada argumentasi proses Pemilu 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, MK akan menolak permohonan pemohon karena para pemohon hanya berpaku pada argumentasi proses, jauh dari sengketa hasil Pemilu 2024.

"Menurut saya, dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 ini, sepertinya Mahkamah akan menolak permohonan pemohon. PHPU Pilpres 2024 sulit untuk mengubah hasil Pilpres," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).


Namun demikian, kata Hari, publik berharap ada kejutan dari MK pada hasil putusan yang akan dibacakan pada Senin besok (22/4). Di mana, publik berharap MK bakal memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah.

"Dan kemungkinan MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres," tutur Hari.

Hari menilai, selama proses persidangan PHPU, MK tidak hanya terpaku pada persoalan waktu penyelesaian perkara, tetapi juga menghadirkan substansi dari pokok permohonan. Dan publik patut mengapresiasi keseriusan ini.

"Cara hakim Mahkamah memeriksa perkara PHPU Pilpres 2024 patut kita apresiasi, sebagai cara untuk menghidupkan suasana persidangan, sehingga semua dalil gugatan mendapatkan jawaban dari kesaksian dan fakta yang ada di lapangan. Dengan demikian, gugatan tidak kering dan persidangan menjadi semakin hidup," pungkas Hari.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya