Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ary Fatanen: Edukasi Risiko Produk pada Konsumen Perlu Ditingkatkan

SABTU, 20 APRIL 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemahaman hak konsumen dalam mengetahui risiko produk yang mereka konsumsi masih minim. Padalah, pemahaman itu penting dalam membantu konsumen untuk mengambil keputusan terkait produk yang mereka beli.

Begitu dikatakan Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen. Kata Ary, transparansi dalam penelitian profil risiko menjadi kunci utama dalam memberikan informasi yang akurat.

"Ini memang salah satu fokus kami juga, mendorong pemerintah untuk menyajikan informasi yang valid dan edukasi yang berkelanjutan terhadap produk-produk tersebut," kata Ary kepada wartawan, Sabtu (20/4).
 

 
Dalam kaitannya dengan profil risiko, produk tembakau alternatif vape menjadi yang paling banyak disorot sebagian kalangan belakangan ini.

Mengutip sumber dari Public Health England pada tahun 2022, vape dikategorikan sebagai produk dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok konvensional. Temuan ini menunjukkan bahwa vape berpotensi untuk menjadi alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok, dengan meminimalisasi efek samping kesehatan yang lebih berbahaya.
 
Di samping penelitian risiko, Ary sebagai perwakilan konsumen juga menekankan pentingnya keterlibatan konsumen dalam perumusan kebijakan sebuah produk.

Saat ini, menurut Ary ada beberapa peraturan yang dirumuskan tanpa melibatkan konsumen, misalnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk tembakau.

"Hal seperti ini jelas bahwa hak partisipatif konsumen dalam penyusunan regulasi/kebijakan yang dibuat Pemerintah tidak dipenuhi," tuturnya.

Ary berharap hak konsumen untuk terlibat dalam perumusan kebijakan dan mendapatkan informasi yang akurat lebih diperhatikan.

"Konsumen merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam setiap regulasi yang dirumuskan oleh Pemerintah sehingga konsumen harus menjadi subjek yang aktif dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya