Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

SABTU, 20 APRIL 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah memberantas judi online dianggap keliru, karena hanya menutup akses situs judi online. Sementara, para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Efriza mengamati, penutupan situs judi online tanpa menindak pelaku tidak efektif. Justru, dia mendapati banyak situs baru yang bermunculan dan bisa diakses publik dengan mudah.

"Pemerintah tidak bisa hanya memutus akses konten perjudian di berbagai platform digital, sebab upaya ini telah dilakukan sejak 2018 sampai kini," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).


"Hasilnya adalah situs atau aplikasi judi online ini bukan berkurang malah semakin terus berkembang dengan nama-nama yang berbeda. Sebab, yang dilakukan pemerintah adalah memutus sistemnya saja," sambungnya.

Menurutnya, langkah konkret yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyisir satu persatu dan memburu pelaku pembuat situs judi online. Karena dengan begitu, penyebaran judi online bisa dihentikan secara efektif.

"Tanpa menyelesaikan langkah menindak si pelaku maupun si penyokong pendanaan, judi online akan makin marak dan tak pernah bisa diputus situsnya," tuturnya.

Pengamat politik Citra Institute itu memandang, judi online telah memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga-keluarga masyarakat Indonesia, karena dia menemukan sejumlah kasus yang terjadi.

"Banyak kasus kekerasan di rumah tangga terjadi akibat si pelaku penjudi online yang merupakan kepala rumah tangga. Ia tak sadar mulai mengabaikan dan tidak memprioritaskan anak-istrinya," urai Efriza.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan karena kalah judi, hadir masalah baru berupa pinjaman online, di bank, kantor, untuk menutupi utang dan kekalahannya. Akibatnya memungkinkan terjadinya perceraian hingga bunuh diri" tambahnya memaparkan.

Oleh karena itu, mendorong pemerintah untuk lebih konsen kepada penindakan pelaku pembuat situs judi online dan juga penyokong dananya, supaya akibat sosial yang bermunculan juga tidak terjadi berulang.

"Kasus judi online semestinya yang dikejar adalah manusianya. Sebab manusia yang mendanai dan menggerakkan sistem aplikasinya. Dari manusianya ini tentu bisa menjalar sampai ke jaringan-jaringannya. Ini yang semestinya dilakukan oleh pemerintah," demikian Efriza menegaskan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya