Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

SABTU, 20 APRIL 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah memberantas judi online dianggap keliru, karena hanya menutup akses situs judi online. Sementara, para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Efriza mengamati, penutupan situs judi online tanpa menindak pelaku tidak efektif. Justru, dia mendapati banyak situs baru yang bermunculan dan bisa diakses publik dengan mudah.

"Pemerintah tidak bisa hanya memutus akses konten perjudian di berbagai platform digital, sebab upaya ini telah dilakukan sejak 2018 sampai kini," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).

"Hasilnya adalah situs atau aplikasi judi online ini bukan berkurang malah semakin terus berkembang dengan nama-nama yang berbeda. Sebab, yang dilakukan pemerintah adalah memutus sistemnya saja," sambungnya.

Menurutnya, langkah konkret yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyisir satu persatu dan memburu pelaku pembuat situs judi online. Karena dengan begitu, penyebaran judi online bisa dihentikan secara efektif.

"Tanpa menyelesaikan langkah menindak si pelaku maupun si penyokong pendanaan, judi online akan makin marak dan tak pernah bisa diputus situsnya," tuturnya.

Pengamat politik Citra Institute itu memandang, judi online telah memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga-keluarga masyarakat Indonesia, karena dia menemukan sejumlah kasus yang terjadi.

"Banyak kasus kekerasan di rumah tangga terjadi akibat si pelaku penjudi online yang merupakan kepala rumah tangga. Ia tak sadar mulai mengabaikan dan tidak memprioritaskan anak-istrinya," urai Efriza.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan karena kalah judi, hadir masalah baru berupa pinjaman online, di bank, kantor, untuk menutupi utang dan kekalahannya. Akibatnya memungkinkan terjadinya perceraian hingga bunuh diri" tambahnya memaparkan.

Oleh karena itu, mendorong pemerintah untuk lebih konsen kepada penindakan pelaku pembuat situs judi online dan juga penyokong dananya, supaya akibat sosial yang bermunculan juga tidak terjadi berulang.

"Kasus judi online semestinya yang dikejar adalah manusianya. Sebab manusia yang mendanai dan menggerakkan sistem aplikasinya. Dari manusianya ini tentu bisa menjalar sampai ke jaringan-jaringannya. Ini yang semestinya dilakukan oleh pemerintah," demikian Efriza menegaskan.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

PDIP Dikabarkan Usung Anies di Pilkada Jabar, Begini Respons Puan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

UPDATE

Sekolah Manajer Cara Dedi Mulyadi Dorong Potensi Tenaga Kerja Lokal di Daerah Industri

Minggu, 08 September 2024 | 05:54

Pawai Taaruf Meriahkan Rangkaian MTQ Nasional di Kaltim

Minggu, 08 September 2024 | 05:43

Legenda Liverpool Yakin Mo Salah Akan Bertahan

Minggu, 08 September 2024 | 05:39

Kapolres Musi Rawas Akan Pidanakan Pelaku Kecurangan Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 05:22

Berikan Dukungan, Muda Mudi Jabar ASIH Ingatkan soal Pengangguran yang Tinggi

Minggu, 08 September 2024 | 05:00

Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Dipimpin Anak Buah Prabowo

Minggu, 08 September 2024 | 04:42

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

Minggu, 08 September 2024 | 04:21

Risma-Gus Hans Mulai Bikin Posko Pemenangan

Minggu, 08 September 2024 | 03:59

Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 03:50

Mengejutkan, 25,3 Juta Anak Pakistan Putus Sekolah

Minggu, 08 September 2024 | 03:04

Selengkapnya