Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

SABTU, 20 APRIL 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah memberantas judi online dianggap keliru, karena hanya menutup akses situs judi online. Sementara, para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Efriza mengamati, penutupan situs judi online tanpa menindak pelaku tidak efektif. Justru, dia mendapati banyak situs baru yang bermunculan dan bisa diakses publik dengan mudah.

"Pemerintah tidak bisa hanya memutus akses konten perjudian di berbagai platform digital, sebab upaya ini telah dilakukan sejak 2018 sampai kini," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).


"Hasilnya adalah situs atau aplikasi judi online ini bukan berkurang malah semakin terus berkembang dengan nama-nama yang berbeda. Sebab, yang dilakukan pemerintah adalah memutus sistemnya saja," sambungnya.

Menurutnya, langkah konkret yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyisir satu persatu dan memburu pelaku pembuat situs judi online. Karena dengan begitu, penyebaran judi online bisa dihentikan secara efektif.

"Tanpa menyelesaikan langkah menindak si pelaku maupun si penyokong pendanaan, judi online akan makin marak dan tak pernah bisa diputus situsnya," tuturnya.

Pengamat politik Citra Institute itu memandang, judi online telah memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga-keluarga masyarakat Indonesia, karena dia menemukan sejumlah kasus yang terjadi.

"Banyak kasus kekerasan di rumah tangga terjadi akibat si pelaku penjudi online yang merupakan kepala rumah tangga. Ia tak sadar mulai mengabaikan dan tidak memprioritaskan anak-istrinya," urai Efriza.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan karena kalah judi, hadir masalah baru berupa pinjaman online, di bank, kantor, untuk menutupi utang dan kekalahannya. Akibatnya memungkinkan terjadinya perceraian hingga bunuh diri" tambahnya memaparkan.

Oleh karena itu, mendorong pemerintah untuk lebih konsen kepada penindakan pelaku pembuat situs judi online dan juga penyokong dananya, supaya akibat sosial yang bermunculan juga tidak terjadi berulang.

"Kasus judi online semestinya yang dikejar adalah manusianya. Sebab manusia yang mendanai dan menggerakkan sistem aplikasinya. Dari manusianya ini tentu bisa menjalar sampai ke jaringan-jaringannya. Ini yang semestinya dilakukan oleh pemerintah," demikian Efriza menegaskan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya