Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

SABTU, 20 APRIL 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah memberantas judi online dianggap keliru, karena hanya menutup akses situs judi online. Sementara, para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Efriza mengamati, penutupan situs judi online tanpa menindak pelaku tidak efektif. Justru, dia mendapati banyak situs baru yang bermunculan dan bisa diakses publik dengan mudah.

"Pemerintah tidak bisa hanya memutus akses konten perjudian di berbagai platform digital, sebab upaya ini telah dilakukan sejak 2018 sampai kini," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).


"Hasilnya adalah situs atau aplikasi judi online ini bukan berkurang malah semakin terus berkembang dengan nama-nama yang berbeda. Sebab, yang dilakukan pemerintah adalah memutus sistemnya saja," sambungnya.

Menurutnya, langkah konkret yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyisir satu persatu dan memburu pelaku pembuat situs judi online. Karena dengan begitu, penyebaran judi online bisa dihentikan secara efektif.

"Tanpa menyelesaikan langkah menindak si pelaku maupun si penyokong pendanaan, judi online akan makin marak dan tak pernah bisa diputus situsnya," tuturnya.

Pengamat politik Citra Institute itu memandang, judi online telah memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga-keluarga masyarakat Indonesia, karena dia menemukan sejumlah kasus yang terjadi.

"Banyak kasus kekerasan di rumah tangga terjadi akibat si pelaku penjudi online yang merupakan kepala rumah tangga. Ia tak sadar mulai mengabaikan dan tidak memprioritaskan anak-istrinya," urai Efriza.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan karena kalah judi, hadir masalah baru berupa pinjaman online, di bank, kantor, untuk menutupi utang dan kekalahannya. Akibatnya memungkinkan terjadinya perceraian hingga bunuh diri" tambahnya memaparkan.

Oleh karena itu, mendorong pemerintah untuk lebih konsen kepada penindakan pelaku pembuat situs judi online dan juga penyokong dananya, supaya akibat sosial yang bermunculan juga tidak terjadi berulang.

"Kasus judi online semestinya yang dikejar adalah manusianya. Sebab manusia yang mendanai dan menggerakkan sistem aplikasinya. Dari manusianya ini tentu bisa menjalar sampai ke jaringan-jaringannya. Ini yang semestinya dilakukan oleh pemerintah," demikian Efriza menegaskan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya