Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

SABTU, 20 APRIL 2024 | 08:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan regulasi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat menyampaikan langkah-langkah strategis yang disiapkan Kemendag untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia.

"Hal ini untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha," ujar Moga dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (20/4).


Langkah selanjutnya, Kemendag bersinergi dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud kerja sama, yang dimulai dari antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat.

Edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam berbelanja daring juga perlu ditingkatkan, menurut Moga.

Peningkatan keberdayaan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.

Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar juga menjadi strategi prioritas.

"Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses," papar Moga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya