Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Festival Harkonas 2024, Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi

SABTU, 20 APRIL 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag)  menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pembinaan dan pendidikan.

Dalam penyelenggaraan Festival Harkonas 2024 pada 18-21 April 2024, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berupaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen sebagaimana tema yang diangkat dalam festival Harkonas tahun ini yaitu "Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi".

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.


"Festival Harkonas 2024 kali ini diselenggarakan untuk menandai dimulainya rangkaian peringatan Harkonas 2024. Kami berharap konsumen semakin cerdas dalam bertransaksi," kata Moga, dalam keterangan yang dikutip Sabtu (20/4).

Rangkaian kegiatan Festival Harkonas 2024 diawali dengan pembukaan pameran produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) dan Gim Indonesia.

Moga pernah memaparkan tentang pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang  menyebutkan konsumen berhak mendapatkan pembinaan dan pendidikan. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak-hak konsumen, khususnya dalam memilih dan mendapatkan barang yang dijanjikan penjual.

"Kementerian Perdagangan melakukan survei indeks keberdayaan konsumen secara kontinu setiap tahun untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen Indonesia. Terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya sebagai level indikator tertinggi," ujar Moga.

Berdasarkan hasil survei 2023, konsumen Indonesia masih berada pada tingkat mampu dengan indeks nilai 57,04. Kementerian Perdagangan optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi kritis dan berdaya ke depannya.

Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan regulasi. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Kedua, Kemendag akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud kerja sama. Kerja sama ini dimulai dari antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya