Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Festival Harkonas 2024, Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi

SABTU, 20 APRIL 2024 | 07:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag)  menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pembinaan dan pendidikan.

Dalam penyelenggaraan Festival Harkonas 2024 pada 18-21 April 2024, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berupaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen sebagaimana tema yang diangkat dalam festival Harkonas tahun ini yaitu "Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi".

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.


"Festival Harkonas 2024 kali ini diselenggarakan untuk menandai dimulainya rangkaian peringatan Harkonas 2024. Kami berharap konsumen semakin cerdas dalam bertransaksi," kata Moga, dalam keterangan yang dikutip Sabtu (20/4).

Rangkaian kegiatan Festival Harkonas 2024 diawali dengan pembukaan pameran produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) dan Gim Indonesia.

Moga pernah memaparkan tentang pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang  menyebutkan konsumen berhak mendapatkan pembinaan dan pendidikan. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak-hak konsumen, khususnya dalam memilih dan mendapatkan barang yang dijanjikan penjual.

"Kementerian Perdagangan melakukan survei indeks keberdayaan konsumen secara kontinu setiap tahun untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen Indonesia. Terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya sebagai level indikator tertinggi," ujar Moga.

Berdasarkan hasil survei 2023, konsumen Indonesia masih berada pada tingkat mampu dengan indeks nilai 57,04. Kementerian Perdagangan optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi kritis dan berdaya ke depannya.

Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan regulasi. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Kedua, Kemendag akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud kerja sama. Kerja sama ini dimulai dari antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya