Berita

Massa Bergerak 1912 di depan Gedung MKRI, Jumat (19/4)/RMOL

Politik

Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun

SABTU, 20 APRIL 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 03, hakim konstitusi tak boleh terpengaruh oleh pihak manapun.

Terlebih lagi desakan dan pengaruh itu dilontarkan oleh pihak-pihak yang kalah dalam Pilpres 2024.

"Kami membawa pesan damai dan mendukung Mahkamah Konstitusi untuk bisa memutuskan serta menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan independen tanpa tekanan dari pihak manapun, bagi kami pemilu sudah menghasilkan bahwa Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024,” tegas anggota Bergerak 1912 Faturahman yang ikut aksi di depan Gedung MKRI, Jumat (19/4).


Faturahman mengatakan, aksi di MK merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan mengedepankan kepentingan bangsa. Menurutnya, MK tidak boleh terganggu oleh pihak-pihak yang tidak menerima kekalahan Pilpres 2024.

"Kami rasa kepentingan bangsa di atas dari kepentingan sekelompok orang yang tidak menerima kekalahan,” jelasnya.

Sebelumnya, unjuk rasa dua kubu sempat ricuh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Jumat (19/4).

Keributan terjadi karena massa pendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hadir persis di sebelah massa menolak hasil pemilu curang.

Mereka hanya dipisahkan oleh barrier beton dan kawat berduri.

Namun saat dua kelompok berorasi, makian dan kata kasar serta mengarah ke provokasi terjadi antara kedua belah pihak.

Kericuhan pun tak terelakan, massa menolak pemilu curang memanjat barrier beton yang bagian atasnya ada kawat berduri.

Mereka mendekat dan di saat yang bersamaan batu, gumpalan tanah, dan botol mineral melayang ke arah massa yang baru saja hadir.

Tak berselang lama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro langsung datang dan meminta kedua belah massa untuk tenang dan tak terprovokasi.

Tak lama kemudian, kedua belah massa kembali tenang dengan melanjutkan berorasi menyuarakan aspirasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya