Berita

Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan pengolahan hasil laut, PT Bumi Menara Internusa (BMI) selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I, mengajukan permohonan PK dan memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI, di Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Pengajuan permohonan PK dan memori PK tersebut dilakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan, yang telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” kata Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Menurut Ibnu, salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini.


Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap bahwa tanah seluas 7.300 m2 yang menjadi objek sengketa itu tercatat merupakan tanah atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, yang merupakan istri dari Soemowiarso.

Ibnu menambahkan, ke-7 bukti baru (novum) ini menguak fakta-fakta yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain bahwa Ny. B. Rasmi Rasti tersebut merupakan buyut dari para penggugat dan bukan nenek sebagaimana yang diklaim selama ini.

Pasangan Ny. B Rasmi Rasti dan Soemowiarso ini, kata Ibnu, memiliki 13 orang anak. Satu di antaranya adalah Ny. Rasmi, yang merupakan nenek pihak penggugat yang kebetulan memiliki kemiripan nama dengan buyut mereka, Ny. B. Rasmi Rasti.

Dalam Buku Desa Letter C No. 3744 Persil 97 S II dan didukung oleh novum lainnya, Ny. B. Rasmi Rasti telah mewariskan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Soenarwan, saudara kandung nenek pihak penggugat (Ny. Rasmi).

Hal ini telah melalui suatu musyawarah yang dilangsungkan pada tahun 1972 dengan dihadiri ahli waris dan dipimpin langsung oleh Camat dan Kepala Desa Dampit. Namun para penggugat telah membuat klaim yang keliru bahwa Ny. B. Rasmi Rasti yang tercatat di Buku Desa Letter C sebagai pemilik lahan seolah-olah adalah nenek mereka bernama Ny. Rasmi dengan memanfaatkan kemiripan nama tersebut.

“Dengan demikian, fakta-fakta di atas sudah cukup untuk menunjukkan bahwa para penggugat atau dalam hal ini para termohon PK tidak mempunyai kepentingan hukum atau kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatannya, sehingga tidak memiliki hak menuntut kerugian apa pun terhadap siapa pun dalam perkara ini,” tegas Ibnu.

Ibnu mengatakan, dokumen yang paling mudah membuktikan kebenaran klaim para penggugat ini adalah akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Ny. Rasmi/nenek.

“Namun, kami tidak pernah melihat dokumen-dokumen ini diajukan sebagai bukti oleh para penggugat dalam persidangan selama ini," kata Ibnu.

Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat seperti akta kematian justru membuktikan bahwa nama nenek mereka hanya 1 kata yaitu Ny. Rasmi selaras dengan novum yang kami ajukan ini. Artinya tidak ada satu pun bukti yang diajukan yang dapat membuktikan bahwa Ny. B Rasmi Rasti adalah nama nenek mereka apakah nama asli, nama panggilan, ataupun nama lainnya,” kata Ibnu.

Yang lebih mengejutkan, para penggugat atau para termohon PK juga tidak pernah mengajukan Buku Desa Letter C yang riil yang memuat secara lengkap riwayat pewarisan dan pengalihan tanah obyek sengketa sejak awal.

“Para penggugat atau para termohon PK sekadar mengajukan dokumen sederhana 1 lembar seperti surat keterangan berjudul Letter C Desa yang hanya memuat informasi yang sangat umum,” kata Ibnu.

Dengan adanya skenario pembatasan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, maka pengadilan hanya mengacu kepada bukti-bukti ala kadarnya dalam menyusun putusannya sehingga putusan tersebut keliru.

"Artinya, pengadilan telah menjadi korban di sini,” kata Ibnu.

“Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa para penggugat secara sengaja mengelabui proses hukum dengan membelokkan fakta seakan-akan ada yang salah dengan transaksi jual beli yang sesungguhnya sudah sah dan benar,” sambungnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya