Berita

Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan pengolahan hasil laut, PT Bumi Menara Internusa (BMI) selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I, mengajukan permohonan PK dan memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI, di Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Pengajuan permohonan PK dan memori PK tersebut dilakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan, yang telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” kata Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Menurut Ibnu, salah satu novum yang diajukan oleh pihak pemohon PK yang sangat menentukan adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan oleh kantor Kelurahan Dampit dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK ini.


Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, terungkap bahwa tanah seluas 7.300 m2 yang menjadi objek sengketa itu tercatat merupakan tanah atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, yang merupakan istri dari Soemowiarso.

Ibnu menambahkan, ke-7 bukti baru (novum) ini menguak fakta-fakta yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain bahwa Ny. B. Rasmi Rasti tersebut merupakan buyut dari para penggugat dan bukan nenek sebagaimana yang diklaim selama ini.

Pasangan Ny. B Rasmi Rasti dan Soemowiarso ini, kata Ibnu, memiliki 13 orang anak. Satu di antaranya adalah Ny. Rasmi, yang merupakan nenek pihak penggugat yang kebetulan memiliki kemiripan nama dengan buyut mereka, Ny. B. Rasmi Rasti.

Dalam Buku Desa Letter C No. 3744 Persil 97 S II dan didukung oleh novum lainnya, Ny. B. Rasmi Rasti telah mewariskan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Soenarwan, saudara kandung nenek pihak penggugat (Ny. Rasmi).

Hal ini telah melalui suatu musyawarah yang dilangsungkan pada tahun 1972 dengan dihadiri ahli waris dan dipimpin langsung oleh Camat dan Kepala Desa Dampit. Namun para penggugat telah membuat klaim yang keliru bahwa Ny. B. Rasmi Rasti yang tercatat di Buku Desa Letter C sebagai pemilik lahan seolah-olah adalah nenek mereka bernama Ny. Rasmi dengan memanfaatkan kemiripan nama tersebut.

“Dengan demikian, fakta-fakta di atas sudah cukup untuk menunjukkan bahwa para penggugat atau dalam hal ini para termohon PK tidak mempunyai kepentingan hukum atau kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatannya, sehingga tidak memiliki hak menuntut kerugian apa pun terhadap siapa pun dalam perkara ini,” tegas Ibnu.

Ibnu mengatakan, dokumen yang paling mudah membuktikan kebenaran klaim para penggugat ini adalah akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Ny. Rasmi/nenek.

“Namun, kami tidak pernah melihat dokumen-dokumen ini diajukan sebagai bukti oleh para penggugat dalam persidangan selama ini," kata Ibnu.

Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat seperti akta kematian justru membuktikan bahwa nama nenek mereka hanya 1 kata yaitu Ny. Rasmi selaras dengan novum yang kami ajukan ini. Artinya tidak ada satu pun bukti yang diajukan yang dapat membuktikan bahwa Ny. B Rasmi Rasti adalah nama nenek mereka apakah nama asli, nama panggilan, ataupun nama lainnya,” kata Ibnu.

Yang lebih mengejutkan, para penggugat atau para termohon PK juga tidak pernah mengajukan Buku Desa Letter C yang riil yang memuat secara lengkap riwayat pewarisan dan pengalihan tanah obyek sengketa sejak awal.

“Para penggugat atau para termohon PK sekadar mengajukan dokumen sederhana 1 lembar seperti surat keterangan berjudul Letter C Desa yang hanya memuat informasi yang sangat umum,” kata Ibnu.

Dengan adanya skenario pembatasan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, maka pengadilan hanya mengacu kepada bukti-bukti ala kadarnya dalam menyusun putusannya sehingga putusan tersebut keliru.

"Artinya, pengadilan telah menjadi korban di sini,” kata Ibnu.

“Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa para penggugat secara sengaja mengelabui proses hukum dengan membelokkan fakta seakan-akan ada yang salah dengan transaksi jual beli yang sesungguhnya sudah sah dan benar,” sambungnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya