Berita

Mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid/Net

Politik

Mantan Anggota KPU Yakin MK Tolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan mengabulkan permohonan Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil PHPU Pilpres 2024 pada Senin, tanggal 22 April 2024.

"Permohonan pihak Paslon 01 dan 03 kemungkinan besar tidak dikabulkan," kata mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Jumat (19/4).


Menurutnya, hasil itu karena gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 pada PHPU telah melampaui kewenangan MK sebagaimana tertuang dalam UU 24/2003.

Dalam kewenangannya, kata dia, MK mencakup sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencoblosan dan rekapitulasi, bukan sampai pada masalah kampanye.

"Saya mengikuti proses persidangan dan dalam hal ini kesalahan pemohon dalam memberikan fakta-fakta persidangan membahas proses dan tidak memiliki cukup bukti terkait masalah perselisihan tentang hasil pemungutan suara," tuturnya.

Menurutnya, setelah mengamati dan memperhatikan beberapa fakta persidangan, perkara bansos yang menjadi salah satu gugatan adalah legal, tidak melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.

"Karena soal bansos ini memang menjadi program nasional untuk membantu rakyat keluar dari kesulitan sehari-hari," katanya.

Masih kata Rasyid, apa yang digugatkan merupakan salah persepsi tentang klasifikasi bansos dan peruntukannya. Terutama, bansos yang dilakukan Presiden adalah berasal dari dana operasional presiden sendiri.

"Lalu berdasarkan penelitian Indikator Politik (21/2) membuktikan bahwa 56,9 persen masyarakat yang sama sekali tidak pernah menerima Bansos ternyata memilih Paslon 02," pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya