Berita

Mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid/Net

Politik

Mantan Anggota KPU Yakin MK Tolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan mengabulkan permohonan Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil PHPU Pilpres 2024 pada Senin, tanggal 22 April 2024.

"Permohonan pihak Paslon 01 dan 03 kemungkinan besar tidak dikabulkan," kata mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Jumat (19/4).


Menurutnya, hasil itu karena gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 pada PHPU telah melampaui kewenangan MK sebagaimana tertuang dalam UU 24/2003.

Dalam kewenangannya, kata dia, MK mencakup sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencoblosan dan rekapitulasi, bukan sampai pada masalah kampanye.

"Saya mengikuti proses persidangan dan dalam hal ini kesalahan pemohon dalam memberikan fakta-fakta persidangan membahas proses dan tidak memiliki cukup bukti terkait masalah perselisihan tentang hasil pemungutan suara," tuturnya.

Menurutnya, setelah mengamati dan memperhatikan beberapa fakta persidangan, perkara bansos yang menjadi salah satu gugatan adalah legal, tidak melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.

"Karena soal bansos ini memang menjadi program nasional untuk membantu rakyat keluar dari kesulitan sehari-hari," katanya.

Masih kata Rasyid, apa yang digugatkan merupakan salah persepsi tentang klasifikasi bansos dan peruntukannya. Terutama, bansos yang dilakukan Presiden adalah berasal dari dana operasional presiden sendiri.

"Lalu berdasarkan penelitian Indikator Politik (21/2) membuktikan bahwa 56,9 persen masyarakat yang sama sekali tidak pernah menerima Bansos ternyata memilih Paslon 02," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya