Berita

Mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid/Net

Politik

Mantan Anggota KPU Yakin MK Tolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan mengabulkan permohonan Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil PHPU Pilpres 2024 pada Senin, tanggal 22 April 2024.

"Permohonan pihak Paslon 01 dan 03 kemungkinan besar tidak dikabulkan," kata mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Jumat (19/4).


Menurutnya, hasil itu karena gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 pada PHPU telah melampaui kewenangan MK sebagaimana tertuang dalam UU 24/2003.

Dalam kewenangannya, kata dia, MK mencakup sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencoblosan dan rekapitulasi, bukan sampai pada masalah kampanye.

"Saya mengikuti proses persidangan dan dalam hal ini kesalahan pemohon dalam memberikan fakta-fakta persidangan membahas proses dan tidak memiliki cukup bukti terkait masalah perselisihan tentang hasil pemungutan suara," tuturnya.

Menurutnya, setelah mengamati dan memperhatikan beberapa fakta persidangan, perkara bansos yang menjadi salah satu gugatan adalah legal, tidak melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.

"Karena soal bansos ini memang menjadi program nasional untuk membantu rakyat keluar dari kesulitan sehari-hari," katanya.

Masih kata Rasyid, apa yang digugatkan merupakan salah persepsi tentang klasifikasi bansos dan peruntukannya. Terutama, bansos yang dilakukan Presiden adalah berasal dari dana operasional presiden sendiri.

"Lalu berdasarkan penelitian Indikator Politik (21/2) membuktikan bahwa 56,9 persen masyarakat yang sama sekali tidak pernah menerima Bansos ternyata memilih Paslon 02," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya