Berita

Mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid/Net

Politik

Mantan Anggota KPU Yakin MK Tolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan mengabulkan permohonan Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil PHPU Pilpres 2024 pada Senin, tanggal 22 April 2024.

"Permohonan pihak Paslon 01 dan 03 kemungkinan besar tidak dikabulkan," kata mantan anggota KPU Propinsi Jambi Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Jumat (19/4).

Menurutnya, hasil itu karena gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 pada PHPU telah melampaui kewenangan MK sebagaimana tertuang dalam UU 24/2003.

Dalam kewenangannya, kata dia, MK mencakup sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencoblosan dan rekapitulasi, bukan sampai pada masalah kampanye.

"Saya mengikuti proses persidangan dan dalam hal ini kesalahan pemohon dalam memberikan fakta-fakta persidangan membahas proses dan tidak memiliki cukup bukti terkait masalah perselisihan tentang hasil pemungutan suara," tuturnya.

Menurutnya, setelah mengamati dan memperhatikan beberapa fakta persidangan, perkara bansos yang menjadi salah satu gugatan adalah legal, tidak melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.

"Karena soal bansos ini memang menjadi program nasional untuk membantu rakyat keluar dari kesulitan sehari-hari," katanya.

Masih kata Rasyid, apa yang digugatkan merupakan salah persepsi tentang klasifikasi bansos dan peruntukannya. Terutama, bansos yang dilakukan Presiden adalah berasal dari dana operasional presiden sendiri.

"Lalu berdasarkan penelitian Indikator Politik (21/2) membuktikan bahwa 56,9 persen masyarakat yang sama sekali tidak pernah menerima Bansos ternyata memilih Paslon 02," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya