Berita

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa

Politik

MK Belum Bisa Pastikan Prabowo-Gibran Hadir di Sidang Putusan PHPU

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kehadiran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum bisa dipastikan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

"Pihak Terkait juga dipanggil, kan para pihak juga kita panggil. Nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir," ujar dia.


Dia menambahkan, MK mengeluarkan surat undangan untuk pihak Pemohon perkara yaitu dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait.

"(Dan juga) Pemberi Keterangan Bawaslu. Ya empat (pihak) inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," paparnya.

Lebih lanjut, Fajar memastikan teknis kedatangan para pihak tersebut akan disesuaikan MK dengan protokol yang telah diatur dan telah dilaksanakan sebelumnya.

"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, kan begitu. Seperti sidang-sidang sebelumnya," demikian Fajar. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya