Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI Catat Utang Luar Negeri RI Capai 407 Miliar Dolar AS di Februari 2024

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Februari 2024 tetap terkendali.

Posisi ULN Indonesia pada Februari 2024 tercatat sebesar 407,3 miliar dolar AS, atau tumbuh 1,4 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya yang tumbuh 0,2 persen (yoy).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, peningkatan tersebut terutama bersumber dari sektor publik, baik pemerintah maupun bank sentral. Perkembangan posisi ULN juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap beberapa mata uang global, termasuk Rupiah.


ULN pemerintah tetap terkendali dan dikelola secara terukur, efisien, dan akuntabel

Posisi ULN pemerintah pada Februari 2024 tercatat sebesar 194,8 miliar dolar AS, atau tumbuh 1,3 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan 0,1 persen (yoy) pada bulan sebelumnya.

"Perkembangan ULN tersebut terutama disebabkan oleh penarikan pinjaman luar negeri. Khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek pemerintah," kata Erwin dikutip Jumat (19/4).

Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan APBN dan dalam rangka melanjutkan momentum pertumbuhan ekonomi, pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam pembiayaan sektor produktif serta belanja prioritas.

ULN pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja, antara lain pada sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (21,1 persen dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,1 persen); Jasa Pendidikan (16,9 persen); Konstruksi (13,7 persen); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (9,7 persen). Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen dari total ULN pemerintah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya