Berita

Bareskrim Polri saat merilis kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan dua karyawan Lion Air Group/RMOL

Hukum

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 12:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Manajemen Lion Air Group angkat bicara soal kasus peredaran narkoba yang menyeret nama maskapai penerbangan swasta yang berbasis di Indonesia ini.

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dua tersangka berinisial DA serta RP yang berperan sebagai kurir dan perantara sabu bukan karyawan langsung dari Lion Air Group.

"Terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4).


Meski demikian, Lion Air tetap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba.

"Lion Air juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," lanjut Danang.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap, DA dan RP berperan sebagai kurir dan perantara dengan membawa 5 kilogram sabu dan 1.841 pil ekstasi.

Selain DA dan RP, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menangkap 5 orang, sehingga total 7 orang.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya