Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memberantas peredaran dana aktivitas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5000 rekening yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, setelah menerima daftar rekening yang dicurigai terlibat dalam judi online.

"Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).


Mahendra menyebut rekening-rekening tersebut masih dibekukan sampai menunggu keputusan hukum.

Saat ini, OJK sendiri telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Kominfo, aparat penegak hukum hingga sektor perbankan untuk memberantas judi online di dalam negeri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sebesar Rp327 triliun selama tahun 2023.

Menurut Menkominfo itu perputaran uang judi online sangat masif seiring dengan penetrasinya di kalangan masyarakat kecil.

"Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja," kata Budi, dikutip Jumat (19/4).

Menanggapi masalah tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri kata Budi telah memberikan instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik," jelasnya.

Menurut Budi pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, OJK, Polri, serta Kejaksaan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya