Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Konsumen Indonesia Harus Lebih Kritis Saat Produk Tidak Sesuai yang Ditawarkan Penjual

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diharapkan berani memperjuangkan haknya saat pembelian jasa atau barang. Setelah melakukan transaksi, konsumen mestinya berani bersuara apabila pembelian produk maupun jasa tidak sesuai yang ditawarkan penjual.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengimbau agar konsumen Indonesia bisa lebih kritis.

"Kami ingin mereka kritis, kritis itu akan lebih jeli pada saat melakukan proses pembelian barang atau jasa, menjadi lebih jeli, hati-hati, kemudian lebih berani bicara," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen PKTN Chandrini Mestika Dewi, dalam pernyataannya yang dikutip Jumat (19/4).


Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023, konsumen Indonesia berada dalam kategori Mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Kebanyakan konsumen memilih diam dan tidak melakukan pelaporan bila terjadi ketidaksesuaian dari barang atau jasa yang dibelinya, seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan pada etalase dan lainnya. Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada perasaan tidak enak untuk membuat laporan aduan sehingga memilih untuk diam.

"Padahal sebetulnya dengan kita melakukan pengaduan, tentunya pelaku usaha bisa terdorong untuk menjaga kualitas dari barang yang mereka jual," kata Chandrini, usai pembukaan Festival Hari Konsumen Nasional (Harkornas) 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/4).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya