Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Ini Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal calon kepala daerah dan wakilnya harus memenuhi minimum syarat dukungan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Merujuk Surat yang dikeluarkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dengan nomor 05/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024 per 17 April 2024.

Disebutkan, terdapat ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur soal batas minimum dukungan bakal calon kepala daerah non parpol atau perseorangan, sebagai syarat menjadi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.


"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT)," demikian bunyi beleid KPU yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Lebih rinci, KPU menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang di antaranya sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta sampai dengan 6 juta, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 6 juta sampai dengan 12 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu sampai dengan 500 ribu, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 500 ribu sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Selain itu, KPU juga menegaskan, jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi untuk 3 jenis pilkada terus harus tersebar di lebih dari 50 persen.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya