Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Ini Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal calon kepala daerah dan wakilnya harus memenuhi minimum syarat dukungan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Merujuk Surat yang dikeluarkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dengan nomor 05/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024 per 17 April 2024.

Disebutkan, terdapat ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur soal batas minimum dukungan bakal calon kepala daerah non parpol atau perseorangan, sebagai syarat menjadi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.


"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT)," demikian bunyi beleid KPU yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Lebih rinci, KPU menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang di antaranya sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta sampai dengan 6 juta, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 6 juta sampai dengan 12 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu sampai dengan 500 ribu, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 500 ribu sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Selain itu, KPU juga menegaskan, jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi untuk 3 jenis pilkada terus harus tersebar di lebih dari 50 persen.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya