Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Ini Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal calon kepala daerah dan wakilnya harus memenuhi minimum syarat dukungan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Merujuk Surat yang dikeluarkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dengan nomor 05/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024 per 17 April 2024.

Disebutkan, terdapat ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur soal batas minimum dukungan bakal calon kepala daerah non parpol atau perseorangan, sebagai syarat menjadi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.


"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT)," demikian bunyi beleid KPU yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Lebih rinci, KPU menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang di antaranya sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta sampai dengan 6 juta, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 6 juta sampai dengan 12 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu sampai dengan 500 ribu, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 500 ribu sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Selain itu, KPU juga menegaskan, jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi untuk 3 jenis pilkada terus harus tersebar di lebih dari 50 persen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya