Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari/Repro

Hukum

Pakar HTN: Hakim Bisa Terpengaruh Amicus Curiae, Bisa Juga Tidak

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah elemen masyarakat dianggap tidak akan berpengaruh pada keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari lewat akun youtubenya tentang pengaruh amicus curiae terhadap keputusan MK.

Feri justru mempertanyakan ihwal status Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan itu apakah tidak memiliki konflik kepentingan.


"Sebagai sahabat pengadilan Bu Mega apakah seorang mantan presiden yang merupakan ketua umum partai yang katakanlah punya calon presiden berhak kemudian memberikan amicus curiae-nya ke Mahkamah Konstitusi Apakah itu bagian dari konflik kepentingan,” kata Feri dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Dia mengurai bahwa amicus curiae merupakan tradisi pengadilan bukan sebagai hukum acara formil yang harus dijadikan bahan oleh majelis hakim.

"ini adalah tradisi, ini bukan hukum acara formal di Mahkamah Konstitusi, yang berhak kemudian mewajibkan seseorang memberikan pendapat hukum, ini tradisi, ini tidak dicatat dalam hukum acara, dan tidak diatur dalam hukum acara, ini juga bukan kewajiban,” jelasnya.

Menurutnya, pengajuan amicus curiae ini tergantung bisa berpengaruh atau tidaknya keputusan majelis hakim.

“Jadi, apakah boleh? Boleh saja. Apakah hakim terpengaruh? Ya bisa terpengaruhi, bisa tidak. Hakim bisa terbantu, bahkan bisa tidak. Jadi tidak ada persoalan apakah Bu Mega atau yang lainnya memberikan amicus curiae, hanya orang kemudian menarik pembahasan karena sosok Presiden Republik Indonesia mantan presiden Megawati Soekarnoputri,” demikian Feri Amsari.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya