Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari/Repro

Hukum

Pakar HTN: Hakim Bisa Terpengaruh Amicus Curiae, Bisa Juga Tidak

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah elemen masyarakat dianggap tidak akan berpengaruh pada keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari lewat akun youtubenya tentang pengaruh amicus curiae terhadap keputusan MK.

Feri justru mempertanyakan ihwal status Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan itu apakah tidak memiliki konflik kepentingan.


"Sebagai sahabat pengadilan Bu Mega apakah seorang mantan presiden yang merupakan ketua umum partai yang katakanlah punya calon presiden berhak kemudian memberikan amicus curiae-nya ke Mahkamah Konstitusi Apakah itu bagian dari konflik kepentingan,” kata Feri dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Dia mengurai bahwa amicus curiae merupakan tradisi pengadilan bukan sebagai hukum acara formil yang harus dijadikan bahan oleh majelis hakim.

"ini adalah tradisi, ini bukan hukum acara formal di Mahkamah Konstitusi, yang berhak kemudian mewajibkan seseorang memberikan pendapat hukum, ini tradisi, ini tidak dicatat dalam hukum acara, dan tidak diatur dalam hukum acara, ini juga bukan kewajiban,” jelasnya.

Menurutnya, pengajuan amicus curiae ini tergantung bisa berpengaruh atau tidaknya keputusan majelis hakim.

“Jadi, apakah boleh? Boleh saja. Apakah hakim terpengaruh? Ya bisa terpengaruhi, bisa tidak. Hakim bisa terbantu, bahkan bisa tidak. Jadi tidak ada persoalan apakah Bu Mega atau yang lainnya memberikan amicus curiae, hanya orang kemudian menarik pembahasan karena sosok Presiden Republik Indonesia mantan presiden Megawati Soekarnoputri,” demikian Feri Amsari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya