Perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara/Ist
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara sengketa Pilpres.
Kelompok petisi 100 sebelumnya menggencarkan gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap telah abuse of power. Namun gerakan ini jalan di tempat.
Delapan perwakilan Petisi 100 yang mengajukan Amicus Curiae yaitu mantan Kepala Staf TNI-AD, Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto; mantan Anggota DPD RI, Marwan Batubara; mantan Komandan Marinir, Letjen Mar. (Purn) TNI Soeharto; mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Presiden KISDI, HM Mursalin; Praktisi hukum, Dindin Maolani; pemerhati politik, Rizal Fadillah; dan aktivis, Syafril Sjofyan.
“Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045,” kata Marwan Batubara lewat keterangan resminya, Kamis (18/4).
Dalam dokumen Amicus Curiae yang diterima redaksi, para aktivis menyatakan penyelenggara pemilihan umum banyak diwarnai kecurangan dan intervensi kekuasaan untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Para aktivis melihat kondisi demokrasi Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Kondisi ini bisa semakin memburuk jika putusan Hakim MK tidak mencerminkan keadilan, tetapi malah melegalisasi kecurangan.
Karena itu, para aktivis ini mengajukan diri menjadi Amicus Curiae demi menjaga Marwah MK sebagai the Guardians of Constitution, dan demi memberikan dukungan moril, semangat dan keberanian untuk melawan intervensi dan kooptasi kekuasaan.
"Sehingga MK dapat membuat putusan yang adil, sesuai hati nurani dan mengedepankan kepentingan seluruh anak bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang," demikian petisi 100.