Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Anggota KPU, Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta, mengatakan, pihaknya merujuk pada ketentuan Peraturan MK No 4/2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.


Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan," jelasnya.

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," katanya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya