Berita

Menteri Luar Negeri China Wang Yi selama konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 April 2024/RMOL

Dunia

China Sindir Sikap Main-main AS terhadap Resolusi DK PBB

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sindiran keras disampaikan China kepada Amerika Serikat yang menolak terikat dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2728 tentang gencatan senjata Gaza.

Menteri Luar Negeri China, Wang Yi pada Kamis (18/4) mengaku terkejut dengan pernyataan AS yang menyebut resolusi 2728 tidak mengikat, segera setelah Washington memilih abstain dalam pemungutan suara bulan lalu.

Menurut Wang, sikap tersebut semakin jelas menunjukkan bahwa AS bermain-main dengan hukum internasional.

"China sangat terkejut dengan apa yang disampaikan pihak Amerika. Sikap tersebut kembali menunjukkan bahwa bagi AS, hukum internasional hanya sebuah alat yang mereka pakai sesuai keinginannya," ujar Wang dalam konferensi pers bersama Menlu RI, Retno Marsudi di Jakarta pada Kamis (18/4).

Dalam kesempatan itu, Wang menjelaskan status resolusi DK PBB itu mengikat seluruh anggotanya, sesuai dengan yang tertuang dalam Piagam PBB.

"Keputusan DK PBB, berdasarkan piagam PBB bersifat mengikat dan adalah tanggung jawab bagi semua anggota PBB untuk menaatinya," tegas Wang.

Wang melontarkan sindiran terhadap sikap AS dengan menyebutnya egois karena kerap bertindak sesukanya sebagai pemilik hak veto.

"Diharapkan AS melepaskan mentalitas egois dan mendengar kata-kata komunitas internasional secara teliti," ujarnya.

Menlu China itu juga mendesak agar AS bekerjasama dengan seluruh anggota untuk menerapkan resolusi 2728 dan menerapkan gencatan senjata di Jalur Gaza.

"Diharapkan AS mengubah kebiasaan sombong dan bekerjasama sebagai anggota PBB biasa dan bekerjasama dengan anggota lainnya untuk menjalankan tanggung jawab mereka," tambahnya.

Akhir bulan lalu, DK PBB berhasil mengadopsi resolusi 2728 tentang gencatan senjata Gaza dengan dukungan 14 suara dan AS yang memilih Abstain.

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyebut resolusi yang baru disepakati tersebut tidak mengikat.

Dia mengatakan, negaranya abstain karena Amerika Serikat tidak setuju dengan semua isi resolusi tersebut.

Penasihat senior Gedung Putih Stephen Miller juga menggambarkan resolusi tersebut sebagai keputusan yang tidak mengikat

“(Resolusi) tidak membebankan kewajiban baru apapun kepada para pihak, seperti misalnya beberapa resolusi PBB yang memberlakukan sanksi wajib yang memaksakan persyaratan nyata pada masyarakat untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya