Berita

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus (kemeja putih)/RMOL

Hukum

Ihsan Yunus Sambangi KPK, Kembali Diperiksa sebagai Saksi?

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, kembali hadir di KPK. Dia pernah menjadi saksi suap Bansos Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020, dengan tersangka Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus didampingi satu orang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB, Kamis (18/4).

Dia mengenakan id card tamu KPK dengan tali warna merah, yang biasa digunakan saksi KPK. Selanjutnya pada pukul 09.46 WIB, Ihsan Yunus yang mengenakan kemeja warna putih itu menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.


Meski begitu belum diketahui dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara apa.

Sebelumnya Ihsan Yunus berulang kali muncul di persidangan saat vonis para pelaku korupsi Bansos, yakni Juliari, Adi Wahyono (kuasa pengguna anggaran pengadaan Bansos Sembako Covid-19), dan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta dan keterangan saksi maupun bukti, majelis hakim membeberkan keterlibatan Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat wakil ketua Komisi VIII DPR.

Ketika itu PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus, dengan penanggungjawab Agustri Yogasmara alias Yogas, yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Bansos Sembako.

Kedua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia, karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, dan hanya supplier dari PT Pertani.

Hakim menilai pada penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan lainnya, Juliari, Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari Harry Van Sidabukke, selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, sejumlah Rp1,28 miliar.

Dari Ardian Iskandar Maddanatja, penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama, mereka mendapat Rp1,95 miliar, dan dari penyedia lainnya sejumlah Rp29,252 miliar. Sehingga uang yang diterima Juliari seluruhnya Rp32,482 miliar.

Pada perkara suap Bansos Sembako Covid-19, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Juliari juga harus membayar pengganti sebesar Rp14.597.450.000 (Rp14,59 miliar). Tak hanya itu, hak dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya