Berita

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus (kemeja putih)/RMOL

Hukum

Ihsan Yunus Sambangi KPK, Kembali Diperiksa sebagai Saksi?

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, kembali hadir di KPK. Dia pernah menjadi saksi suap Bansos Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020, dengan tersangka Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus didampingi satu orang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB, Kamis (18/4).

Dia mengenakan id card tamu KPK dengan tali warna merah, yang biasa digunakan saksi KPK. Selanjutnya pada pukul 09.46 WIB, Ihsan Yunus yang mengenakan kemeja warna putih itu menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.


Meski begitu belum diketahui dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara apa.

Sebelumnya Ihsan Yunus berulang kali muncul di persidangan saat vonis para pelaku korupsi Bansos, yakni Juliari, Adi Wahyono (kuasa pengguna anggaran pengadaan Bansos Sembako Covid-19), dan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta dan keterangan saksi maupun bukti, majelis hakim membeberkan keterlibatan Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat wakil ketua Komisi VIII DPR.

Ketika itu PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus, dengan penanggungjawab Agustri Yogasmara alias Yogas, yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Bansos Sembako.

Kedua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia, karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, dan hanya supplier dari PT Pertani.

Hakim menilai pada penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan lainnya, Juliari, Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari Harry Van Sidabukke, selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, sejumlah Rp1,28 miliar.

Dari Ardian Iskandar Maddanatja, penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama, mereka mendapat Rp1,95 miliar, dan dari penyedia lainnya sejumlah Rp29,252 miliar. Sehingga uang yang diterima Juliari seluruhnya Rp32,482 miliar.

Pada perkara suap Bansos Sembako Covid-19, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Juliari juga harus membayar pengganti sebesar Rp14.597.450.000 (Rp14,59 miliar). Tak hanya itu, hak dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya