Berita

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus (kemeja putih)/RMOL

Hukum

Ihsan Yunus Sambangi KPK, Kembali Diperiksa sebagai Saksi?

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, kembali hadir di KPK. Dia pernah menjadi saksi suap Bansos Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020, dengan tersangka Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus didampingi satu orang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB, Kamis (18/4).

Dia mengenakan id card tamu KPK dengan tali warna merah, yang biasa digunakan saksi KPK. Selanjutnya pada pukul 09.46 WIB, Ihsan Yunus yang mengenakan kemeja warna putih itu menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.


Meski begitu belum diketahui dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara apa.

Sebelumnya Ihsan Yunus berulang kali muncul di persidangan saat vonis para pelaku korupsi Bansos, yakni Juliari, Adi Wahyono (kuasa pengguna anggaran pengadaan Bansos Sembako Covid-19), dan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta dan keterangan saksi maupun bukti, majelis hakim membeberkan keterlibatan Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat wakil ketua Komisi VIII DPR.

Ketika itu PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus, dengan penanggungjawab Agustri Yogasmara alias Yogas, yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Bansos Sembako.

Kedua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia, karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, dan hanya supplier dari PT Pertani.

Hakim menilai pada penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan lainnya, Juliari, Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari Harry Van Sidabukke, selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, sejumlah Rp1,28 miliar.

Dari Ardian Iskandar Maddanatja, penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama, mereka mendapat Rp1,95 miliar, dan dari penyedia lainnya sejumlah Rp29,252 miliar. Sehingga uang yang diterima Juliari seluruhnya Rp32,482 miliar.

Pada perkara suap Bansos Sembako Covid-19, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Juliari juga harus membayar pengganti sebesar Rp14.597.450.000 (Rp14,59 miliar). Tak hanya itu, hak dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya