Berita

Massa Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4)/Ist

Nusantara

GPRN: Pembatalan NIP dan SK P3K D4 Bidan Pendidik Sangat Tidak Adil

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 00:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator lapangan Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) Fritz Alor Boy mengatakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah bertindak tidak adil terhadap ratusan Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Menurut Fritz, Menkes Budi Gunadi Sadikin mendadak mencabut  Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi P3K 2023.

"Kami turun membela kesejahteraan 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang telah lulus PPPPK seleksi tahun 2023 namun dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkes maupun kementerian/lembaga lainnya pada April 2024 lalu," kata Fritz saat berunjuk rasa di Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).


Fritz menegaskan bahwa UUD 1945 menjelaskan bahwa negara wajib mensejahterakan warga negaranya. Namun faktanya  banyak tenaga kesehatan (Nakes) yang sedang menangis karena NIK dan SK PPPK D4 Bidan Pendidik dibatalkan sepihak.

"Ini bagian dari ketidakadilan. Dalam UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib sejahterakan warganya," kata Fritz.

Fritz mendorong Menkes Budi Gunadi Sadikin merevisi surat edaran (SE) tahun 2023 terkait Seleksi PPPK. Sebab SE tersebut telah merugikan 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia.

"Kami meminta Menteri Budi segera menerbitkan SK dan NIP D4 Bidan Pendidik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023," kata Fritz.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya