Berita

Arief Poyuono/RMOL

Hukum

Giliran Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Ini 4 Petitumnya

RABU, 17 APRIL 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, kini giliran mantan elite Gerindra Arief Poyuono mengajukan diri sebagai amicus curiae.

"Para delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," tulis Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).

Arief Poyuono lantas menyampaikan empat petitumnya yang ditujukan kepada delapan majelis hakim MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini.


Pertama, kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya.

Kedua, Kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.

Ketiga, para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya  sendiri.

"Sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," tulisnya.

Keempat, Arief meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusannya secara bijaksana.

"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan  keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," jelasnya.

"Demikian saya sampaikan sebagai Amicus Curiae kepada para 8 Hakim MK yang terhormat di mata rakyat Indonesia. Arief Poyuono, Warga Negara Indonesia," demikian Arief Poyuono.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya