Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan/Net

Politik

Evaluasi Permendag 36, Pemuda Muhammadiyah: Kado Lebaran Spesial Mendag Zulhas untuk PMI

RABU, 17 APRIL 2024 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak memasukkan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 diapresiasi Pemuda Muhammadiyah.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dedy Irawan menilai keputusan itu sebagai bukti bahwa Zulhas sangat berpihak kepada PMI. Zulhas, katanya, ingin mempermudah mereka yang telah berjuang untuk devisa negara.

"Ini kado lebaran yang sangat spesial dari Mendag Zulhas. Beliau paham betul dengan apa yang dirasakan rakyat," tutur Dedy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).


Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Permendag 36/2023.

Zulkifli menyebut, keputusan ini dilakukan lantaran adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 Dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulhas, sapaan karibnya.

Zulkifli menyampaikan, pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.

Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4), diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI ini, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 Dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 Dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya