Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan/Net

Politik

Evaluasi Permendag 36, Pemuda Muhammadiyah: Kado Lebaran Spesial Mendag Zulhas untuk PMI

RABU, 17 APRIL 2024 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak memasukkan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 diapresiasi Pemuda Muhammadiyah.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dedy Irawan menilai keputusan itu sebagai bukti bahwa Zulhas sangat berpihak kepada PMI. Zulhas, katanya, ingin mempermudah mereka yang telah berjuang untuk devisa negara.

"Ini kado lebaran yang sangat spesial dari Mendag Zulhas. Beliau paham betul dengan apa yang dirasakan rakyat," tutur Dedy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).


Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Permendag 36/2023.

Zulkifli menyebut, keputusan ini dilakukan lantaran adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 Dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulhas, sapaan karibnya.

Zulkifli menyampaikan, pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.

Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4), diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI ini, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 Dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 Dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya