Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Jamin Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tak Berubah

RABU, 17 APRIL 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan berubah. Karena, aturan teknis yang dibuat tetap merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.

Dia mengungkapkan, di dalam beleid tersebut telah dimasukkan jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November, sebagaimana diamanatkan UU Pilkada.


"Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (17/4).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, saat ini jajaran penyelenggara masih berfokus menyelesaikan tahapan akhir pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Yaitu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024," jelasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan pemerintah.

Rakor tersebut membahas tahapan awal Pilkada Serentak 2024, seperti seleksi petugas adhoc atau paruh waktu, hingga persiapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan.

Oleh karena itu, Idham meyakini pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan KPU bersama DPR dan juga pemerintah, termasuk soal kesesuaian jadwal pencoblosan dengan UU.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya