Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Jamin Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tak Berubah

RABU, 17 APRIL 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan berubah. Karena, aturan teknis yang dibuat tetap merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.

Dia mengungkapkan, di dalam beleid tersebut telah dimasukkan jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November, sebagaimana diamanatkan UU Pilkada.


"Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (17/4).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, saat ini jajaran penyelenggara masih berfokus menyelesaikan tahapan akhir pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Yaitu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024," jelasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan pemerintah.

Rakor tersebut membahas tahapan awal Pilkada Serentak 2024, seperti seleksi petugas adhoc atau paruh waktu, hingga persiapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan.

Oleh karena itu, Idham meyakini pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan KPU bersama DPR dan juga pemerintah, termasuk soal kesesuaian jadwal pencoblosan dengan UU.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder," demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya