Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Jamin Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tak Berubah

RABU, 17 APRIL 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan berubah. Karena, aturan teknis yang dibuat tetap merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.

Dia mengungkapkan, di dalam beleid tersebut telah dimasukkan jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November, sebagaimana diamanatkan UU Pilkada.


"Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (17/4).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, saat ini jajaran penyelenggara masih berfokus menyelesaikan tahapan akhir pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Yaitu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024," jelasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan pemerintah.

Rakor tersebut membahas tahapan awal Pilkada Serentak 2024, seperti seleksi petugas adhoc atau paruh waktu, hingga persiapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan.

Oleh karena itu, Idham meyakini pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan KPU bersama DPR dan juga pemerintah, termasuk soal kesesuaian jadwal pencoblosan dengan UU.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder," demikian Idham menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya