Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Dewan Pengawas Meta Perketat Aturan Gambar Eksplisit yang Dihasilkan AI

RABU, 17 APRIL 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Pengawas Meta akan mempertegas aturan jejaring sosial untuk konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, menyusul dua aduan kasus yang berhubungan dengan gambar eksplisit tokoh masyarakat yang dibuat oleh AI.

Meskipun peraturan Meta sudah melarang pornografi di Facebook dan Instagram, dewan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka ingin membahas apakah kebijakan Meta dan praktik penegakannya efektif dalam menangani gambar eksplisit yang dihasilkan AI.

Salah satu kasus yang diajukan melibatkan postingan Instagram yang menunjukkan gambar seorang wanita  telanjang yang dibuat oleh AI yang menyerupai tokoh masyarakat dari India. Gambar itu diposting oleh akun yang biasanya membagikan gambar wanita India yang dihasilkan AI.


Postingan tersebut kemudian dilaporkan ke Meta tetapi laporan ditutup setelah 48 jam karena tidak ditinjau. Pengguna yang sama mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun pengajuan banding tersebut juga ditutup dan tidak pernah ditinjau.

Meta akhirnya menghapus postingan tersebut setelah pengguna mengajukan banding ke Dewan Pengawas dan dewan setuju untuk mengambil alih kasus tersebut.

Kasus kedua melibatkan postingan Facebook di grup yang didedikasikan untuk seni AI.

Postingan tersebut menunjukkan gambar seorang wanita yang dihasilkan AI, menunjukkan dirinya telanjang dengan seorang pria meraba-raba area sensitifnya. Wanita itu dimaksudkan untuk menyerupai seorang tokoh masyarakat Amerika yang namanya juga ada di caption postingan tersebut.

Postingan tersebut dihapus secara otomatis karena telah dilaporkan sebelumnya dan sistem internal Meta dapat mencocokkannya dengan postingan sebelumnya.

Pengguna mengajukan banding atas keputusan untuk menghapusnya, tetapi pengajuan banding tersebut “ditutup secara otomatis”. Pengguna kemudian mengajukan banding ke Dewan Pengawas, yang setuju untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, salah satu ketua Dewan Pengawas Helle Thorning-Schmidt mengatakan bahwa dewan tersebut menangani dua kasus dari negara berbeda untuk menilai potensi kesenjangan dalam bagaimana kebijakan Meta ditegakkan.

“Kami tahu bahwa Meta lebih cepat dan efektif dalam memoderasi konten di beberapa pasar dan bahasa dibandingkan pasar dan bahasa lainnya,” kata Thorning-Schmidt, seperti dikutip dari Engadget, Rabu (18/4).

“Dengan mengambil satu kasus dari AS dan satu kasus dari India, kami ingin melihat apakah Meta melindungi semua perempuan secara global dengan cara yang adil," ujarnya.

Dewan Pengawas meminta komentar publik untuk dua minggu ke depan dan akan mempublikasikan keputusannya dalam beberapa minggu ke depan, bersama dengan rekomendasi kebijakan untuk Meta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya