Pelaku ganjal ATM ditangkap aparat Polres Kudus/RMOLJateng
Aparat Satuan Reskrim Polres Kudus menangkap SE (27), pelaku pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus mengganjal ATM.
Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka ini, korban seorang wanita lansia asal Kudus mengalami kerugian hingga Rp939 juta
Aksi warga Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan ini dilakukan di sebuah bilik ATM di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, penangkapan pelaku bermodus mengganjal ATM tersebut, berawal dari laporan warga ke Polres Kudus.
Usai menerima laporan pengaduan itu, polisi langsung menindaklanjutinya dan memburu pelaku ke Kabupaten OKU Selatan.
Aksi kejahatan ganjal ATM itu terjadi pada Sabtu (2/3). Dalam aksinya, pelaku menunggu korban dengan target adalah ibu-ibu yang akan mengambil uang di ATM.
Kejadian bermula saat korban hendak transfer uang dengan dengan cara memasukkan kartu ATM-nya kedalam mesin ATM. Setelah selesai, korban menekan tombol ‘cancel’, namun kartu ATM miliknya tidak bisa keluar dan merasa kartu tertelan di mesin ATM.
Kemudian korban keluar dan memberitahukan kepada pelaku jika kartu ATM miliknya tertelan mesin ATM. Selanjutnya, pelaku membantu korban untuk transaksi melalui non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATM, namun tidak bisa karena transaksi gagal.
Oleh pelaku, korban disarankan untuk mengurusnya ke kantor bank yang bersangkutan. Nahas, korban tidak menyadari jika pelaku ternyata sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.
"Awalnya SE sudah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan perekat yang sudah dimodifikasi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu,” kata Kompol Satya.
Setelah korban pergi, sambung Kompol Satya, pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM milik korban dari mesin ATM yang sebelumnya sudah diganjal. Selanjutnya pelaku menguras uang korbannya.
Dari tangan pelaku, aparat polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK.
Selain itu turut diamankan uang tunai Rp4 juta, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu tas kecil warna cokelat, enam kartu ATM, satu gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM. Ketika ada yang menawarkan bantuan, jangan mudah percaya," pungkas Kompol Satya dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng.