Berita

Dua mantan Plt Kepala Rutan cabang KPK menyampaikan permintaan maaf/Ist

Hukum

Pungli di Rutan KPK, 2 Mantan Plt Karutan Sampaikan Permintaan Maaf

SELASA, 16 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Plt Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di hadapan pejabat institusi anti rasuah itu, usai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas).

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti putusan etik Dewas terkait pelanggaran di Rutan cabang KPK.

Putusan hukuman etik disampaikan Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT), agar menyampaikan permintaan maaf langsung dan terbuka, di Auditorium Gedung C1 KPK, Selasa (16/4).


"Diberikannya hukuman etik itu sebagai tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Cahya.

Acara disaksikan langsung para anggota Dewas dan pejabat struktural KPK. Cahya juga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran itu. Dia meminta kejadian seperti itu tidak terulang, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
 
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan berbuat sesuai kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” tutur kedua terperiksa.
 
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawai selaku aparatur sipil negara (ASN). Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya