Berita

Dua mantan Plt Kepala Rutan cabang KPK menyampaikan permintaan maaf/Ist

Hukum

Pungli di Rutan KPK, 2 Mantan Plt Karutan Sampaikan Permintaan Maaf

SELASA, 16 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Plt Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di hadapan pejabat institusi anti rasuah itu, usai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas).

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti putusan etik Dewas terkait pelanggaran di Rutan cabang KPK.

Putusan hukuman etik disampaikan Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT), agar menyampaikan permintaan maaf langsung dan terbuka, di Auditorium Gedung C1 KPK, Selasa (16/4).


"Diberikannya hukuman etik itu sebagai tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Cahya.

Acara disaksikan langsung para anggota Dewas dan pejabat struktural KPK. Cahya juga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran itu. Dia meminta kejadian seperti itu tidak terulang, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
 
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan berbuat sesuai kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” tutur kedua terperiksa.
 
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawai selaku aparatur sipil negara (ASN). Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya