Berita

Dua mantan Plt Kepala Rutan cabang KPK menyampaikan permintaan maaf/Ist

Hukum

Pungli di Rutan KPK, 2 Mantan Plt Karutan Sampaikan Permintaan Maaf

SELASA, 16 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Plt Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di hadapan pejabat institusi anti rasuah itu, usai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas).

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti putusan etik Dewas terkait pelanggaran di Rutan cabang KPK.

Putusan hukuman etik disampaikan Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT), agar menyampaikan permintaan maaf langsung dan terbuka, di Auditorium Gedung C1 KPK, Selasa (16/4).


"Diberikannya hukuman etik itu sebagai tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Cahya.

Acara disaksikan langsung para anggota Dewas dan pejabat struktural KPK. Cahya juga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran itu. Dia meminta kejadian seperti itu tidak terulang, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
 
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan berbuat sesuai kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” tutur kedua terperiksa.
 
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawai selaku aparatur sipil negara (ASN). Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya