Berita

Dua mantan Plt Kepala Rutan cabang KPK menyampaikan permintaan maaf/Ist

Hukum

Pungli di Rutan KPK, 2 Mantan Plt Karutan Sampaikan Permintaan Maaf

SELASA, 16 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Plt Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di hadapan pejabat institusi anti rasuah itu, usai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas).

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti putusan etik Dewas terkait pelanggaran di Rutan cabang KPK.

Putusan hukuman etik disampaikan Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT), agar menyampaikan permintaan maaf langsung dan terbuka, di Auditorium Gedung C1 KPK, Selasa (16/4).


"Diberikannya hukuman etik itu sebagai tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Cahya.

Acara disaksikan langsung para anggota Dewas dan pejabat struktural KPK. Cahya juga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran itu. Dia meminta kejadian seperti itu tidak terulang, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
 
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan berbuat sesuai kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” tutur kedua terperiksa.
 
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawai selaku aparatur sipil negara (ASN). Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya