Berita

Dua mantan Plt Kepala Rutan cabang KPK menyampaikan permintaan maaf/Ist

Hukum

Pungli di Rutan KPK, 2 Mantan Plt Karutan Sampaikan Permintaan Maaf

SELASA, 16 APRIL 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Plt Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di hadapan pejabat institusi anti rasuah itu, usai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas).

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti putusan etik Dewas terkait pelanggaran di Rutan cabang KPK.

Putusan hukuman etik disampaikan Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT), agar menyampaikan permintaan maaf langsung dan terbuka, di Auditorium Gedung C1 KPK, Selasa (16/4).


"Diberikannya hukuman etik itu sebagai tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Cahya.

Acara disaksikan langsung para anggota Dewas dan pejabat struktural KPK. Cahya juga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran itu. Dia meminta kejadian seperti itu tidak terulang, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
 
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan berbuat sesuai kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” tutur kedua terperiksa.
 
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawai selaku aparatur sipil negara (ASN). Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya