Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran pimpinan KPU RI dan kuasa hukumnya, usai menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)/RMOL

Hukum

KPU Serahkan Bukti Tambahan ke MK Bantah Tudingan Curang

SELASA, 16 APRIL 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat memberikan dokumen nota kesimpulan pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mulanya menjelaskan, sepanjang persidangan pihaknya telah menyerahkan Alat Bukti sebanyak 139 untuk 2 Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan rincian, perkara satu sebanyak 68, perkara dua sebanyak 71," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4).

Afif memaparkan, alat bukti KPU yang diserahkan pada saat proses persidangan masih berlangsung berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat pusat.

Kemudian dokumen terkait penjelasan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu.

"Serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," ucapnya.

Maka dari itu, bukti tambahan diserahkan pada kesempatan menyerahkan dokumen nota kesimpulan KPU terhadap gugatan yang dilayangkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"?Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," demikian Afif menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya