Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran pimpinan KPU RI dan kuasa hukumnya, usai menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)/RMOL

Hukum

KPU Serahkan Bukti Tambahan ke MK Bantah Tudingan Curang

SELASA, 16 APRIL 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat memberikan dokumen nota kesimpulan pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mulanya menjelaskan, sepanjang persidangan pihaknya telah menyerahkan Alat Bukti sebanyak 139 untuk 2 Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan rincian, perkara satu sebanyak 68, perkara dua sebanyak 71," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4).


Afif memaparkan, alat bukti KPU yang diserahkan pada saat proses persidangan masih berlangsung berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat pusat.

Kemudian dokumen terkait penjelasan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu.

"Serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," ucapnya.

Maka dari itu, bukti tambahan diserahkan pada kesempatan menyerahkan dokumen nota kesimpulan KPU terhadap gugatan yang dilayangkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"?Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," demikian Afif menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya