Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran pimpinan KPU RI dan kuasa hukumnya, usai menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)/RMOL

Hukum

KPU Serahkan Bukti Tambahan ke MK Bantah Tudingan Curang

SELASA, 16 APRIL 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat memberikan dokumen nota kesimpulan pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mulanya menjelaskan, sepanjang persidangan pihaknya telah menyerahkan Alat Bukti sebanyak 139 untuk 2 Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan rincian, perkara satu sebanyak 68, perkara dua sebanyak 71," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4).

Afif memaparkan, alat bukti KPU yang diserahkan pada saat proses persidangan masih berlangsung berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat pusat.

Kemudian dokumen terkait penjelasan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu.

"Serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," ucapnya.

Maka dari itu, bukti tambahan diserahkan pada kesempatan menyerahkan dokumen nota kesimpulan KPU terhadap gugatan yang dilayangkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"?Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," demikian Afif menambahkan.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya